Perpanjangan KTP Elektronik, perlu nggak ya?
Bulan Oktober ini masa berlaku KTP saya sudah habis. Sebagai
warga negara yang baik, saya pun berencana untuk mengurus perpanjangan ke
kantor kecamatan. Akan tetapi saya masih ada keraguan apakah tetap akan
mengurus perpanjangan KTP atau tidak. Penyebabnya adalah adanya berita yang
menyebutkan bahwa tidak perlu melakukan perpanjangan E-KTP walaupun tanggal
kadaluarsanya habis. Berbekal keinginan untuk membuktikan benar tidaknya berita
tersebut dan didukung lokasi kantor kecamatan yang tidak jauh dari rumah, maka
saya ambil cuti dan menuju kantor kecamatan.
Di Kecamatan Jebres saya disambut petugas Linmas di depan
pintu dan ditanyai keperluan saya ke kantor kecamatan. Wah ini luar biasa,
standarnya sudah dibuat sama dengan instansi swasta sehingga warga tidak
kebingungan kalau harus mengurus sesuatu, langsung ditunjukkan kemana harus
memulai. Kebetulan saya datang jam 08.00 pagi, dan tidak jauh dari pintu masuk,
berderet meja pelayanan dengan petugas yang sudah siap. Salut untuk petugas
kecamatan Jebres, selama ini image pegawai pelayanan masyarakat selalu negatif
dan seenaknya sendiri.
Saat dilayani Ibu petugas pelayanan , saya tanyakan sekalian
kebenaran berita perlu tidaknya penggantian E-KTP ini. Saya masih ingat betul
ibu tadi tidak menjawab dengan tegas pertanyaan saya. Beliau hanya menjawab “ Ini
kan KTP njenengan sudah rusak jadi perlu diganti”. Dan kalau saya lihat, benar
juga sih KTP saya dibeberapa tempat sudah memudar warnanya. KTP asli saya
diminta plus foto copy KK yang secara kebetulan tadi saya sudah persiapakan dari
rumah (tidak tahu kpersyaratannya). Kemudian Ibu tersebut menulis semacam tanda
terima / form untuk permohonan penggantian KTP, dan saya diminta untuk kembali
di hari berikutnya jam 14.00 untuk mengambil KTP yang baru dengan membawa form ini.
Masih penasaran karena belum mendapat jawaban yang mantap,
sampai di rumah saya mengandalkan Google untuk mencari kebenaran berita. Setelah
searching, akhirnya saya menemukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no.
470/296/SJ tahun 2016 tentang KTP Elektronik (KTP-El) Berlaku Seumur Hidup. Jelas
sudah bahwa dari surat edaran tersebut, kita yang sudah memiliki KTP elektronik
tidak perlu lagi melakukan perpanjangan walaupun masa berlaku sudah habis. Jadi,
terjawab sudah pertanyaan yang selama ini sedikit mengganjal akibat kurangnya
usaha untuk mencari bukti valid. Padahal berdasarkan surat edaran itu sudah terbit Januari 2017 hehehe...sudah hampir 2 tahun baru cari buktinya. Clear…
Komentar
Posting Komentar
Monggo berdiskusi...