Perpanjangan KTP Elektronik, perlu nggak ya?

Bulan Oktober ini masa berlaku KTP saya sudah habis. Sebagai warga negara yang baik, saya pun berencana untuk mengurus perpanjangan ke kantor kecamatan. Akan tetapi saya masih ada keraguan apakah tetap akan mengurus perpanjangan KTP atau tidak. Penyebabnya adalah adanya berita yang menyebutkan bahwa tidak perlu melakukan perpanjangan E-KTP walaupun tanggal kadaluarsanya habis. Berbekal keinginan untuk membuktikan benar tidaknya berita tersebut dan didukung lokasi kantor kecamatan yang tidak jauh dari rumah, maka saya ambil cuti dan menuju kantor kecamatan.
Di Kecamatan Jebres saya disambut petugas Linmas di depan pintu dan ditanyai keperluan saya ke kantor kecamatan. Wah ini luar biasa, standarnya sudah dibuat sama dengan instansi swasta sehingga warga tidak kebingungan kalau harus mengurus sesuatu, langsung ditunjukkan kemana harus memulai. Kebetulan saya datang jam 08.00 pagi, dan tidak jauh dari pintu masuk, berderet meja pelayanan dengan petugas yang sudah siap. Salut untuk petugas kecamatan Jebres, selama ini image pegawai pelayanan masyarakat selalu negatif dan seenaknya sendiri.

Saat dilayani Ibu petugas pelayanan , saya tanyakan sekalian kebenaran berita perlu tidaknya penggantian E-KTP ini. Saya masih ingat betul ibu tadi tidak menjawab dengan tegas pertanyaan saya. Beliau hanya menjawab “ Ini kan KTP njenengan sudah rusak jadi perlu diganti”. Dan kalau saya lihat, benar juga sih KTP saya dibeberapa tempat sudah memudar warnanya. KTP asli saya diminta plus foto copy KK yang secara kebetulan tadi saya sudah persiapakan dari rumah (tidak tahu kpersyaratannya). Kemudian Ibu tersebut menulis semacam tanda terima / form untuk permohonan penggantian KTP, dan saya diminta untuk kembali di hari berikutnya jam 14.00 untuk mengambil KTP yang baru dengan membawa form ini.



Masih penasaran karena belum mendapat jawaban yang mantap, sampai di rumah saya mengandalkan Google untuk mencari kebenaran berita. Setelah searching, akhirnya saya menemukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 470/296/SJ tahun 2016 tentang KTP Elektronik (KTP-El) Berlaku Seumur Hidup. Jelas sudah bahwa dari surat edaran tersebut, kita yang sudah memiliki KTP elektronik tidak perlu lagi melakukan perpanjangan walaupun masa berlaku sudah habis. Jadi, terjawab sudah pertanyaan yang selama ini sedikit mengganjal akibat kurangnya usaha untuk mencari bukti valid. Padahal berdasarkan surat edaran itu sudah terbit Januari 2017 hehehe...sudah hampir 2 tahun baru cari buktinya. Clear…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Kartu Peringatan 1000 Hari (utk nasi Box)

Contoh - contoh hasil pengecoran logam

Panase Srengenge, Kabeh Melu Nyonggo